BATAM CENTER (BP) - Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Yudi K mengatakan, single tarif untuk Visa on Arrival (VoA) orang asing dari 64 negara yang masuk ke wilayah Indonesia mulai diberlakukan, Selasa (26/1).
Pemberlakuan single tarif itu, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor: M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
”SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang mengatur tentang single tarif VoA untuk 64 negara itu sudah kita terima. 64 negara yang kena single tarif itu, antara lain Singapura termasuk negara ASEAN, Eropa Barat, Amerika dan Australia,” kepada Yudi kepada Batam Pos di ruang kerjanya, kemarin (25/1).
Sesuai namanya, single tarif hanya diberlakukan satu tarif saja untuk orang asing yang tiba di wilayah Indonesia, termasuk ke Batam. Yaitu orang asing membayar 25 dolar Amerika Serikat (AS) selama 30 hari berada di Indonesia.
”Sebelumnya ada dua tarif yaitu 10 dolar AS untuk 7 hari di Indonesia dan 25 dolar AS selama 30 hari berada di Indonesia. Pasca single tarif, tarif 10 dolar AS untuk 7 hari dihapus,” kata Yudi.
Yudi memaparkan, pemberlakuan single tarif itu akan meningkatkan penerimaan negara. Pasalnya, pengusaha yang hanya dua atau tiga hari saja tinggal di Indonesia tetap harus membayar 25 dolar AS. ”Yang jelas negara untung,” kata Yudi.
Lantas berapa besar penerimaan negara dengan pemberlakuan single tarif itu? “Kalau itu kita tidak tahu persis, karena kita hanya pelaksana,” katanya.
Yudi mengaku pihaknya sama sekali tidak menerima uang dari pembayaran VoA tersebut. Menurutnya, orang asing yang masuk wilayah Indonesia akan membayar ke bank lebih dulu. ”Kemudian voucher pembayaran mereka ke bank diserahkan ke Imigrasi untuk dapat VoA,” paparnya.
Ia menegaskan telah terjadi perpindahan pengelolaan keuangan dari VoA yang disetorkan orang asing. “Jika awalnya pengelolaan keuangan berada di BNI. Pasca perpindahan, pengelolaan keuangan berada di BRI,” ungkapnya. (hda)
Sumber : Batampos
”SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang mengatur tentang single tarif VoA untuk 64 negara itu sudah kita terima. 64 negara yang kena single tarif itu, antara lain Singapura termasuk negara ASEAN, Eropa Barat, Amerika dan Australia,” kepada Yudi kepada Batam Pos di ruang kerjanya, kemarin (25/1).
Sesuai namanya, single tarif hanya diberlakukan satu tarif saja untuk orang asing yang tiba di wilayah Indonesia, termasuk ke Batam. Yaitu orang asing membayar 25 dolar Amerika Serikat (AS) selama 30 hari berada di Indonesia.
”Sebelumnya ada dua tarif yaitu 10 dolar AS untuk 7 hari di Indonesia dan 25 dolar AS selama 30 hari berada di Indonesia. Pasca single tarif, tarif 10 dolar AS untuk 7 hari dihapus,” kata Yudi.
Yudi memaparkan, pemberlakuan single tarif itu akan meningkatkan penerimaan negara. Pasalnya, pengusaha yang hanya dua atau tiga hari saja tinggal di Indonesia tetap harus membayar 25 dolar AS. ”Yang jelas negara untung,” kata Yudi.
Lantas berapa besar penerimaan negara dengan pemberlakuan single tarif itu? “Kalau itu kita tidak tahu persis, karena kita hanya pelaksana,” katanya.
Yudi mengaku pihaknya sama sekali tidak menerima uang dari pembayaran VoA tersebut. Menurutnya, orang asing yang masuk wilayah Indonesia akan membayar ke bank lebih dulu. ”Kemudian voucher pembayaran mereka ke bank diserahkan ke Imigrasi untuk dapat VoA,” paparnya.
Ia menegaskan telah terjadi perpindahan pengelolaan keuangan dari VoA yang disetorkan orang asing. “Jika awalnya pengelolaan keuangan berada di BNI. Pasca perpindahan, pengelolaan keuangan berada di BRI,” ungkapnya. (hda)
Sumber : Batampos
0 komentar:
Posting Komentar